Batu Nisan Gugur bunga.mp3
Download
Kamis, 19 November 2015
Rabu, 18 November 2015
Selasa, 17 November 2015
Selasa, 10 November 2015
Download MP3
Heavy Birthday Endank Soekamti feat Jarwo Syubidu
Donwload
Rebellion rose - bumiku sahabat baikku - ButirLagu.com
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-lelaki-patah-hati
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-photomu
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-photomu-instrumen-version
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-selamanya-kawan
Download
donal-duck_belati-neraka
Download
donal-duck_mbak-endang
Download
donal-duck_remaja-masa-kini
Download
Endank Soekamti - 08 lelaki Percaya Diri
Download
Endank Soekamti - Angka 8
Download
Endank Soekamti - Go Skate Go Green
Download
Endank Soekamti - Long Live My Family
Download
Donwload
Rebellion rose - bumiku sahabat baikku - ButirLagu.com
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-lelaki-patah-hati
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-photomu
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-photomu-instrumen-version
Download
a-s-b-s-after-school-before-sunset_a-s-b-s-selamanya-kawan
Download
donal-duck_belati-neraka
Download
donal-duck_mbak-endang
Download
donal-duck_remaja-masa-kini
Download
Endank Soekamti - 08 lelaki Percaya Diri
Download
Endank Soekamti - Angka 8
Download
Endank Soekamti - Go Skate Go Green
Download
Endank Soekamti - Long Live My Family
Download
Senin, 09 November 2015
Sabtu, 07 November 2015
Pengertian Polusi atau Pencemaran Lingkungan
Materi 2
Pengertian Polusi atau Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukannya makhluk hidup, Zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat
atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat
suatu zat disebut polutan bela keberadaannya dapat menyebabkan kerugian
terhadap mukhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara
berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan
efek merusak. Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1.
Kadar polutan jumlahnya melebihi jumlah normal
dalam lingkungan
2.
Polutan berada pada lingkungan tersebut pada
waktu yang tidak tepat, artinya polutan berada cukup lama dan mengganggu
aktivitas dan kesehatan makhluk hidup
3.
Polutan menetap atau atau berpindah tempat da
akhirnya beada pada suatu daerah atau lokasi atau wilayah, tempat tertentu yang
menganggu keseimbangan lingkungan
Sifat Polutan adalah:
a.
Merusak untuk sementara, tetapi bila telah
bereaksi dangan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b.
Merusak dalam jangka lama.
Konsep limbah
Materi 2:
Peta Konsep
Limbah
Dilihat dari keterkaitan terbentuknya limbah, khususnya limbah padat, ada 2 (dua) pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan akibat adanya limbah, yaitu:
- Pendekatan proaktif: yaitu upaya agar dalam proses penggunaan bahan akan dihasilkan limbah yang seminimal mungkin, dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin.
- Pendekatan reaktif: yaitu penanganan limbah yang dilakukan setelah limbah tersebut terbentuk
- Pengaturan yang lebih baik dalam manajemen penggunaan bahan dan enersi serta limbahnya melalui good house keeping
- Penghematan bahan baku, fluida dan enersi yang digunakan
- Pemakaian kembali bahan baku tercecer yang masih bisa dimanfaatkan
- Penggantian bahan baku, fluida dan enesi
- Pemodivikasian proses bahkan kalau perlu penggantian proses dan teknologi yang digunakan agar emisi atau limbah yang dihasilkan seminimal mungkin dan dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin
- Pemisahan limbah yang terbentuk berdasarkan jenisnya agar lebih mudah penanganannya
Secara ideal kemudian pendekatan proses bersih tersebut dikembangkan menjadi konsep hierarkhi urutan prioritas penanganan limbah secara umum, yaitu:
- Langkah 1 Reduce (Pembatasan): mengupayakan agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin
- Langkah 2 Reuse (Guna-ulang): bila limbah akhirnya terbentuk, maka upayakan memanfaatkan limbah tersebut secara langsung
- Langkah 3 Recycle (daur-ulang): residu atau limbah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber enersi
- Langkah 4 Treatment (olah): residu yangdihasilkan atau yang tidak dapat dimanfaatkan kemudian diolah, agarmemudahkan penanganan berikutnya, atau agar dapat secara aman dilepas ke lingkungan.
- Langkah 5 Dispose (singkir): residu/limbah yang tidak dapat diolah perlu dilepas ke lingkungan secara aman, yaitu melalui rekayasa yang baik dan aman seperti menyingkirkan pada sebuah lahan-urug (landfill) yang dirancang dan disiapkan secara baik.
- Langkah 6 Remediasi: media lingkungan (khusunya media air dan tanah) yang sudah tercemar akibat limbah yang tidak terkelola secara baik, perlu direhabilitasi atau diperbaiki melalui upaya rekayasa yang sesuai, seperti bioremediasi dan sebagainya.
- Langkah 1: Penghematan penggunaan sumber daya alam
- Langkah 2: Pembatasan konsumsi penggunaan bahan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dalam proses produksi di sebuah industri
- Langkah 3: Penggunaan produk yang dikonsumsi berulang-ulang
- Langkah 4a: Pendaur-ulangan ba han yang tidak dapat digunakan langsung
- Langkah 4b: Pemanfaatan enersi yang terkandung dalam sampah, yang biasanya dilakukan melalui teknologi insinerasi
- Langkah 5: Pengembalian residu atau limbah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi melalui disposal di alam secara aman dan sehat

Gambar Konsep Sound Material-Cycle Society
Konsep Pengurangan dalam Pengelolaan Sampah menurut UU-18/2008Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu:
- Pengurangan sampah (waste minimization), yang terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna -ulang dan daur-ulang
- Penanganan sampah (waste handling), yang terdiri dari:
- Pemilahan: dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah
- Pengumpulan: dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
- Pengangkutan: dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir
- Pengolahan: dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah
- Pemrosesan akhir sampah: dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
- Pembatasan (Reduce): mengupayakan agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin.
- Guna-ulang (Reuse): bila limbah akhirnya terbentuk, maka upayakan memanfaatkan limbah tersebut secara langsung.
- Daur-ulang (Recycle): residu atau limbah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber enersi.
Gagasan yang lebih radikal adalah melalui konsep kegiatan tanpa limbah (zero waste). Secara teoritis, gagasan ini dapat dilakukan, tetapi secara praktis sampai saat ini belum pernah dapat direalisir. Oleh karenanya, gagasan ini lebih ditonjolkan sebagi semangat dalam pengendalian pencemaran limbah, yaitu agar semua kegiatan manusia handaknya berupaya untuk meminimalkan terbentuknya limbah atau meminimalkan tingkat bahaya dari limbah, bahkan kalau muingkin meniadakan.
Konsep pembatasan (reduce) jumlah sampah yang akan terbentuk dapat dilakukan antara lain melalui:
- Efisiensi penggunaan sumber daya alam
- Rancangan produk yang mengarah pada penggunaan bahan atau proses yang lebih sedikit menghasilkan sampah, dan sampahnya mudah untuk diguna-ulang dan didaur-ulang
- Menggunakan bahan yang berasal dari hasil daur-ulang limbah
- Mengurangi penggunaan bahan berbahaya Menggunakan eco-labeling
Beberapa hal yang diatur dalam UU-18/2008 terkait dengan upaya minimasi (pembatasan) timbulan sampah adalah:
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan:
- menetapkan target pengurangan sampah
- secara bertahap dalam jangka waktu tertentu
- memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan
- memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan
- memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang
- memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
- Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
- Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam
- Pemerintah memberikan:
- insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah
- disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah
Sebagai pembanding, Jepang membagi stakeholders utama dalam pengelolaan sampah yang berbasis 3R dalam 5 kelompok, yang masing-masing mempunyai peran utama dalam membatasi sampah yang akan dihasilkan, yaitu:
- Masyarakat penghasil sampah:
- Memahami dampak akibat sampah yang dihasilkan
- Mempertimbangkan ulang pola hidupnya
- Memilih barang dan pelayanan yang berwawasan lingkungan
- Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, misalnya pemilahan sampah Berpartsipasi dalam pengembangan pengelolaan sampah berbasis 3R
- LSM:
- Mempromosikan kegiatan-kegiatan positif 3R dalam level masyarakat
- Mempromosikan peningkatan kesadaran
- Menyiapkan-melakukan training dan sosialisasi
- Memantau upaya-upaya yang dilakukan oleh kegiatan bisnis dan pemerintah
- Memberikan masukan kebijakan yang sesuai
- Fihak Swasta:
- Menyiapkan barang dan jasa yang berwawasan lingkungan
- Melaksanakan kegiatan ’take-back’, guna-ulang dan daur-ulang terhadap produk bekas-nya
- Mengelola limbah secara berwawasan lingkungan
- Mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan
- Memberi informasi yang jujur kepada konsumen melalui label dan laporan
- Pemerintah Daerah:
- Memastikan diterapkannya peraturan dan panduan
- Menyiapkan rencana tindak
- Mendorong ’green purchasing’, dan peningkatan pemahaman masyarakat
- Menjamin masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
- Bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan 3R dan fihak bisnis
- Bertindak sebagai koordinator lokal dalam pengembangan masyarakat berwawasan daur-bahan
- Menyediakan ruang dan kesempatan untuk saling bertukar barang-bekas dan informasi antar stakeholders
- Promosi kerjasama internasional
- Pemerintah Pusat:
- Mengembangkan sistem, termasuk aspek legal yang dibutuhkan
- Memberikan subsidi dan pengaturan pajak untuk fasilitas, penelitian dan pengembangan untuk membangun masyarakat yang berwawasan daur-ulang
- Memberikan dorongan dan infoirmasi bagi warga dan LSM yang akan melaksanakan kegiatan secara sukarela
- Menyiapakan dasar yang dibutuhkan bagi kegiatan seluruh stakeholders
- Mempromosikan kerjasama dan dialog internasional terkait dengan kegiatan 3R
Di Eropa dan USA, sekitar 30 % sampah kota merupakan bahan pengemas (packaging). Diestimasi pula bahwa sepertiga dari seluruh produk plastik adalah untuk penggunaan jangka pendek, yaitu sebagai pengemas produk. Pengemas untuk makanan merupakan residu yang paling banyak dijumpai di tingkat konsumen. Beberapa negara industri telah menerapkan program kemasan yang ramah lingkungan, yang mensyaratkan penggunaan kemasan yang kandungan terdaur-ulangnya maksimum, tidak mengandung bahan berbahaya, serta volume/massanya yang sesedikit mungkin.
Terdapat berbagai tingkat fungsi pengemasan, yaitu:
- Produk yang tanpa pengemas sama sekali
- Pengemas level-1 (primary packaging): pengemas yang kontak langsung dengan produk
- Pengemas level-2 (secondary packaging): pengemas suplementar dari primary packaging
- Pengemas level-3(tertiary packaging ): pengemas yang dibutuhkan untuk pengiriman.
Pengemas yang diinginkan adalah yang mudah dipisahkan satu dengan lain. Pengemas yang sulit dipisah misalnya bahan polyethylene yang dilapis karton, disatukan dengan lem secara kuat dan sebagainya, yang sulit untuk dipisahkan satu dengan lainnya. Dengan demikian dalam konsep reduksi sampah, tingkatan pengemas yang diinginkan adalah:
- Tanpa packaging
- Minimal packaging
- Consumable, returnable, reusable packaging
- Recyclable packaging
UU-18/2008 menggaris bawahi bahwa pengurangan sampah dilakukan sebelu m sampah tersebut terbentuk, misalnya melalui penghematan penggunaan bahan. Kewajiban pengurangan sampah ditujukan bukan saja bagi konsumen, tetapi juga ditujukan pada produsen produk. Di Indonesia, upaya mereduksi sampah masih belum mendapat perhatian yang baik karena dianggap rumit dan tidak menunjukkan hasil yang nyata dalam waktu singkat. Upaya mereduksi sampah sebetulnya akan menimbulkan manfaat jangka panjang seperti:
- Mengurangi biaya pengelolaan dan investasi.
- Mengurangi potensi pencemaran air dan tanah.
- Memperpanjang usia TPA.
- Mengurangi kebutuhan sarana sistem kebersihan.
- Menghemat pemakaian sumber daya alam.
Salah satu permasalahan polusi
Materi 1:
ASPERSEPSI
Salah satu permasalahan
Salah satu Permasalahan yang sangat berbahaya bagi kehidupan
adalah Polusi. Polusi merupakan penyebaran zat-zat yang berbahaya dan mengotori
udara, air atau tanah
Salah satu contoh yang mengotori
udara adalah karbon oksida, karbon monoksida (CO) dan Klorofluorokarbon (CFC)
yang sangat berbahaya dari polutan-polutan lainnya. Dari kegiatan polutan
tersebut ada salah satu yang paling parah dampaknya yaitu karbon monoksida.
Polutan ini merupakan hasil
pembakaran yang tidak sempurna yang jika diserap akan lebih reaktif diikat oleh
hemoglobin sehingga seseorang akan kekurangan oksigen dan menyebabkan kematian
oleh karena itu, Kita harus peduli pada lingkungan dengan cara mengikuti
peraturan-peraturan lingkungan dan etika lingkungan.
Langganan:
Postingan (Atom)


