Sabtu, 07 November 2015

Konsep limbah






Materi 2:

Peta Konsep 

Limbah




Dilihat dari keterkaitan terbentuknya limbah, khususnya limbah padat, ada 2 (dua) pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan akibat adanya limbah, yaitu:
  1. Pendekatan proaktif: yaitu upaya agar dalam proses penggunaan bahan akan dihasilkan limbah yang seminimal mungkin, dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin.
  2. Pendekatan reaktif: yaitu penanganan limbah yang dilakukan setelah limbah tersebut terbentuk
Pendekatan proakatif merupakan strategi yang diperkenalkan pada akhir tahun 1970-an dalam dunia industri, dikenal sebagai proses bersih atau teknologi bersih yang bersasaran pada pengendalian atau reduksi terjadinya limbah melalui penggunaan teknologi yang lebih bersih dan yang akrab lingkungan. Konsep ini secara sederhana melingkupi:
  • Pengaturan yang lebih baik dalam manajemen penggunaan bahan dan enersi serta limbahnya melalui good house keeping
  • Penghematan bahan baku, fluida dan enersi yang digunakan
  • Pemakaian kembali bahan baku tercecer yang masih bisa dimanfaatkan
  • Penggantian bahan baku, fluida dan enesi
  • Pemodivikasian proses bahkan kalau perlu penggantian proses dan teknologi yang digunakan agar emisi atau limbah yang dihasilkan seminimal mungkin dan dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin
  • Pemisahan limbah yang terbentuk berdasarkan jenisnya agar lebih mudah penanganannya
Pendekatan reaktif, yaitu konsep yang dianggap perlu diperbaiki, adalah konsep dengan upaya pengendalian yang dilakukan setelah limbah terbentuk, dikenal sebagai pendekatan end of­ pipe. Konsep ini mengandalkan pada teknologi pengolahan dan pengurugan limbah, agar emisi dan residu yang dihasilkan aman dilepas kembali ke lingkungan. Konsep pengendalian limbah secara reaktif tersebut kemudian diperbaiki melalui kegiatan pemanfaatan kembali residu atau limbah secara langsung (reuse), dan/atau melalui sebuah proses terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanfaatan (recycle) terhadap limbah tersebut.
Secara ideal kemudian pendekatan proses bersih tersebut dikembangkan menjadi konsep hierarkhi urutan prioritas penanganan limbah secara umum, yaitu:
  1. Langkah 1 Reduce (Pembatasan): mengupayakan agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin
  2. Langkah 2 Reuse (Guna-ulang): bila limbah akhirnya terbentuk, maka upayakan memanfaatkan limbah tersebut secara langsung
  3. Langkah 3 Recycle (daur-ulang): residu atau limbah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber enersi
  4. Langkah 4 Treatment (olah): residu yangdihasilkan atau yang tidak dapat dimanfaatkan kemudian diolah, agarmemudahkan penanganan berikutnya, atau agar dapat secara aman dilepas ke lingkungan.
  5. Langkah 5 Dispose (singkir): residu/limbah yang tidak dapat diolah perlu dilepas ke lingkungan secara aman, yaitu melalui rekayasa yang baik dan aman seperti menyingkirkan pada sebuah lahan-urug (landfill) yang dirancang dan disiapkan secara baik.
  6. Langkah 6 Remediasi: media lingkungan (khusunya media air dan tanah) yang sudah tercemar akibat limbah yang tidak terkelola secara baik, perlu direhabilitasi atau diperbaiki melalui upaya rekayasa yang sesuai, seperti bioremediasi dan sebagainya.
Konsep proses bersih di atas kemudian diterapkan lebih spesifik dalam pengelolaan sampah, dengan penekanan pada reduce, reuse dan recycle, yang dikenal sebagai pendekatan 3R. Upaya R1, R2 dan R3 adalah upaya minimasi atau pengurangan sampah yang perlu ditangani. Selanjutnya, usaha pengolahan atau pemusnahan sampah bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan bila residu tersebut dilepas ke lingkungan. Sebagian besar pengolahan dan/atau pemusnahan sampah bersifat transformasi materi yang dianggap berbahaya sehingga dihasilkan materi lain yang tidak mengganggu lingkungan. Sedangkan penyingkiran limbah bertujuan mengurangi volume dan bahayanya (seperti insinerasi) ataupun pengurugan dalam tanah seperti landfilling (lahan-urug). Gambar dibawah adalah skema umum yang sejenis seperti dibahas di atas melalui pendekatan 3R, yang diperkenalkan di Jepang sebagai Masyarakat Berwawasan Bahan-Daur (Sound Material Material-Cycle Society) dengan langkah sebagai berikut:
  1. Langkah 1: Penghematan penggunaan sumber daya alam
  2. Langkah 2: Pembatasan konsumsi penggunaan bahan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dalam proses produksi di sebuah industri
  3. Langkah 3: Penggunaan produk yang dikonsumsi berulang-ulang
  4. Langkah 4a: Pendaur-ulangan ba han yang tidak dapat digunakan langsung
  5. Langkah 4b: Pemanfaatan enersi yang terkandung dalam sampah, yang biasanya dilakukan melalui teknologi insinerasi
  6. Langkah 5: Pengembalian residu atau limbah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi melalui disposal di alam secara aman dan sehat

Gambar Konsep Sound Material-Cycle Society
Konsep Pengurangan dalam Pengelolaan Sampah menurut UU-18/2008
Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu:
  • Pengurangan sampah (waste minimization), yang terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna -ulang dan daur-ulang
  • Penanganan sampah (waste handling), yang terdiri dari:
    • Pemilahan: dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah
    • Pengumpulan: dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
    • Pengangkutan: dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir
    • Pengolahan: dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah
    • Pemrosesan akhir sampah: dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
UU-18/2008 ini menekankan bahwa prioritas utama yang harus dilakukan oleh semua fihak adalah bagaimana agar mengurangi sampah semaksimal mungkin. Bagian sampah atau residu dari kegiatan pengurangan sampah yang masih tersisa selanjutnya dilakukan pengolahan (treatment) maupun pengurugan (landfilling). Pengurangan sampah melalui 3R menurut UU-18/2008 meliputi:
  1. Pembatasan (Reduce): mengupayakan agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin.
  2. Guna-ulang (Reuse): bila limbah akhirnya terbentuk, maka upayakan memanfaatkan limbah tersebut secara langsung.
  3. Daur-ulang (Recycle): residu atau limbah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber enersi.
Ketiga pendekatan tersebut merupakan dasar utama dalam pengelolaan sampah, yang mempunyai sasaran utama minimasi limbah yang harus dikelola dengan berbagai upaya agar limbah yang akan dilepas ke lingkungan, baik melaui tahapan pengolahan maupun melalui tahan pengurugan terlebih dahulu, akan menjadi sesedikit mungkin dan dengan tingkat bahaya sesedikit mungkin.
Gagasan yang lebih radikal adalah melalui konsep kegiatan tanpa limbah (zero waste). Secara teoritis, gagasan ini dapat dilakukan, tetapi secara praktis sampai saat ini belum pernah dapat direalisir. Oleh karenanya, gagasan ini lebih ditonjolkan sebagi semangat dalam pengendalian pencemaran limbah, yaitu agar semua kegiatan manusia handaknya berupaya untuk meminimalkan terbentuknya limbah atau meminimalkan tingkat bahaya dari limbah, bahkan kalau muingkin meniadakan.
Konsep pembatasan (reduce) jumlah sampah yang akan terbentuk dapat dilakukan antara lain melalui:
  • Efisiensi penggunaan sumber daya alam
  • Rancangan produk yang mengarah pada penggunaan bahan atau proses yang lebih sedikit menghasilkan sampah, dan sampahnya mudah untuk diguna-ulang dan didaur-ulang
  • Menggunakan bahan yang berasal dari hasil daur-ulang limbah
  • Mengurangi penggunaan bahan berbahaya Menggunakan eco-labeling
Konsep guna-ulang (reuse) mengandung pengertian bukan saja mengupayakan penggunaan residu atau sampah terbentuk secara langsung, tetapi juga upaya yang sebetulnya biasa diterapkan sehari-hari di Indonesia, yaitu memperbaiki barang ynag rusak agar dapat dimanfaatkan kembali. Bagi prosdusen, memproduksi produk yang mempunyai masa-layan panjang sangat diharapkan. Konsep daur-ulang (recycle) mengandung pengertian pemanfaatan semaksimal mungkin residu melalui proses, baik sebagai bahan baku untuk produk sejenis seperti asalnya, atau sebagai bahan baku untuk produk yang berbeda, atau memanfaatkan enersi yang dihasilkan dari proses recycling tersebut.
Beberapa hal yang diatur dalam UU-18/2008 terkait dengan upaya minimasi (pembatasan) timbulan sampah adalah:
  • Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan:
    • menetapkan target pengurangan sampah
    • secara bertahap dalam jangka waktu tertentu
    • memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan
    • memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan
    • memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang
    • memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
  • Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
  • Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam
  • Pemerintah memberikan:
    • insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah
    • disinsentif kepada setiap orang yang tidak  melakukan pengurangan sampah
Ketentuan tersebut di atas masih perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah agar dapat dilaksanakan secara baik dan tepat sasaran.
Sebagai pembanding, Jepang membagi stakeholders utama dalam pengelolaan sampah yang berbasis 3R dalam 5 kelompok, yang masing-masing mempunyai peran utama dalam membatasi sampah yang akan dihasilkan, yaitu:
  • Masyarakat penghasil sampah:
    • Memahami dampak akibat sampah yang dihasilkan
    • Mempertimbangkan ulang pola hidupnya
    • Memilih barang dan pelayanan yang berwawasan lingkungan
    • Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, misalnya pemilahan sampah Berpartsipasi dalam pengembangan pengelolaan sampah berbasis 3R
  • LSM:
    • Mempromosikan kegiatan-kegiatan positif 3R dalam level masyarakat
    • Mempromosikan peningkatan kesadaran
    • Menyiapkan-melakukan training dan sosialisasi
    • Memantau upaya-upaya yang dilakukan oleh kegiatan bisnis dan pemerintah
    • Memberikan masukan kebijakan yang sesuai
  • Fihak Swasta:
    • Menyiapkan barang dan jasa yang berwawasan lingkungan
    • Melaksanakan kegiatan ’take-back’, guna-ulang dan daur-ulang terhadap produk bekas-nya
    • Mengelola limbah secara berwawasan lingkungan
    • Mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan
    • Memberi informasi yang jujur kepada konsumen melalui label dan laporan
  • Pemerintah Daerah:
    • Memastikan diterapkannya peraturan dan panduan
    • Menyiapkan rencana tindak
    • Mendorong ’green purchasing’, dan peningkatan pemahaman masyarakat
    • Menjamin masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan
    • Bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan 3R dan fihak bisnis
    • Bertindak sebagai koordinator lokal dalam pengembangan masyarakat berwawasan daur-bahan
    • Menyediakan ruang dan kesempatan untuk saling bertukar barang-bekas dan informasi antar stakeholders
    • Promosi kerjasama internasional
  • Pemerintah Pusat:
    • Mengembangkan sistem, termasuk aspek legal yang dibutuhkan
    • Memberikan subsidi dan pengaturan pajak untuk fasilitas, penelitian dan pengembangan untuk membangun masyarakat yang berwawasan daur-ulang
    • Memberikan dorongan dan infoirmasi bagi warga dan LSM yang akan melaksanakan kegiatan secara sukarela
    • Menyiapakan dasar yang dibutuhkan bagi kegiatan seluruh stakeholders
    • Mempromosikan kerjasama dan dialog internasional terkait dengan kegiatan 3R
Pembatasan (Reduce) Timbulan Sampah
Di Eropa dan USA, sekitar 30 % sampah kota merupakan bahan pengemas (packaging). Diestimasi pula bahwa sepertiga dari seluruh produk plastik adalah untuk penggunaan jangka pendek, yaitu sebagai pengemas produk. Pengemas untuk makanan merupakan residu yang paling banyak dijumpai di tingkat konsumen. Beberapa negara industri telah menerapkan program kemasan yang ramah lingkungan, yang mensyaratkan penggunaan kemasan yang kandungan terdaur-ulangnya maksimum, tidak mengandung bahan berbahaya, serta volume/massanya yang sesedikit mungkin.
Terdapat berbagai tingkat fungsi pengemasan, yaitu:
  • Produk yang tanpa pengemas sama sekali
  • Pengemas level-1 (primary packaging): pengemas yang kontak langsung dengan produk
  • Pengemas level-2 (secondary packaging): pengemas suplementar dari primary packaging
  • Pengemas level-3(tertiary packaging ): pengemas yang dibutuhkan untuk pengiriman.
Beberapa jenis produk kadang membutuhkan kemasan yang komplek, terdiri dari beragam komponen dengan pengemasan yang berbeda karena mempunyai fungsi yang berbeda. Dengan mengurangi pengemas ini, maka akan mengurangi sampah yang harus ditangani serta akan mengurangi biaya pengangkutan. Namun dermikian, tidak semua pengemas otomatis akan menghasilkan limbah yang harus ditangani, karena beberapa di antaranya berupa kemasan yang dapat dipakai berulang-ulang, seperti botol minuman.
Pengemas yang diinginkan adalah yang mudah dipisahkan satu dengan lain. Pengemas yang sulit dipisah misalnya bahan polyethylene yang dilapis karton, disatukan dengan lem secara kuat dan sebagainya, yang sulit untuk dipisahkan satu dengan lainnya. Dengan demikian dalam konsep reduksi sampah, tingkatan pengemas yang diinginkan adalah:
  • Tanpa packaging
  • Minimal packaging
  • Consumable, returnable, reusable packaging
  • Recyclable packaging
Bahan buangan berbentuk padat, seperti kertas, logam, plastik adalah bahan yang biasa didaur-ulang. Bahan ini bisa saja didaur-pakai secara langsung atau harus mengalami proses terlebih dahulu untuk menjadi bahan baku baru. Bahan buangan ini banyak dijumpai, biasanya merupakan bahan pengemas produk. Bahan inilah yang pada tingkat konsumen kadang menimbulkan permasalahan, khususnya dalam pengelolaan sampah kota. Di negara industri, pengemas yang mudah didaur-ulang akan menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan nilai saing produk tersebut di pasar.
UU-18/2008 menggaris bawahi bahwa pengurangan sampah dilakukan sebelu m sampah tersebut terbentuk, misalnya melalui penghematan penggunaan bahan. Kewajiban pengurangan sampah ditujukan bukan saja bagi konsumen, tetapi juga ditujukan pada produsen produk. Di Indonesia, upaya mereduksi sampah masih belum mendapat perhatian yang baik karena dianggap rumit dan tidak menunjukkan hasil yang nyata dalam waktu singkat. Upaya mereduksi sampah sebetulnya akan menimbulkan manfaat jangka panjang seperti:
  • Mengurangi biaya pengelolaan dan investasi.
  • Mengurangi potensi pencemaran air dan tanah.
  • Memperpanjang usia TPA.
  • Mengurangi kebutuhan sarana sistem kebersihan.
  • Menghemat pemakaian sumber daya alam.
Salah satu upaya sederhana, namun sangat sulit dibiasakan di Indonesia khususnya pada masyarakat urban, adalah pembatasan adanya sampah sebelum barang yang kita gunakan menjadi sampah, melalui penggunaan bahan berulang-ulang, seperti penggunaan kantong plastik yang secara ’manja’ disediakan secara berlimpah bila kita berbelanja di toko. Membawa kantong sendiri adalah salah satu upaya yang sangat dianjurkan agar timbulan sampah dapat dikurangi. Di Jepang, terdapat seni membuat kantong dari kain biasa untuk membawa barang keperluan sehari-hari termasuk barang yang dibeli dari toko atau pasar, yaitu Furoshiki. Kain tersebut sebelum digunakan, biasanya dilipat secara rapi, dan disimpan dalam tas tangan yang digunakan sehari-hari. Jepang termasuk negara dengan kebijakan Pemerintahnya yang sangat mendorong upaya 3R, termasuk upaya pembatasan limbah, bukan saja terhadap penghasil sampah rumah tangga, juga terhadap kegiatan industri dan pengusaha lainnya.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar