Materi 2
Pengertian Polusi atau Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau
dimasukannya makhluk hidup, Zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat
atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat
suatu zat disebut polutan bela keberadaannya dapat menyebabkan kerugian
terhadap mukhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara
berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan
efek merusak. Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1.
Kadar polutan jumlahnya melebihi jumlah normal
dalam lingkungan
2.
Polutan berada pada lingkungan tersebut pada
waktu yang tidak tepat, artinya polutan berada cukup lama dan mengganggu
aktivitas dan kesehatan makhluk hidup
3.
Polutan menetap atau atau berpindah tempat da
akhirnya beada pada suatu daerah atau lokasi atau wilayah, tempat tertentu yang
menganggu keseimbangan lingkungan
Sifat Polutan adalah:
a.
Merusak untuk sementara, tetapi bila telah
bereaksi dangan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b.
Merusak dalam jangka lama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar