Sabtu, 07 November 2015

Pengertian Polusi atau Pencemaran Lingkungan



Materi 2

Pengertian Polusi atau Pencemaran Lingkungan





Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, Zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.  4 Tahun 1982).
                Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bela keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap mukhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak. Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1.       Kadar polutan jumlahnya melebihi jumlah normal dalam lingkungan
2.       Polutan berada pada lingkungan tersebut pada waktu yang tidak tepat, artinya polutan berada cukup lama dan mengganggu aktivitas dan kesehatan makhluk hidup
3.       Polutan menetap atau atau berpindah tempat da akhirnya beada pada suatu daerah atau lokasi atau wilayah, tempat tertentu yang menganggu keseimbangan lingkungan
Sifat Polutan adalah:
a.       Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dangan zat lingkungan tidak merusak lagi.
b.       Merusak dalam jangka lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar